Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Rumah, Puluhan Barang Curian Diamankan

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Manggis Nomor 2, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan tersebut ditangkap pada Selasa (2/12/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelapor, GUS (60), warga Kelurahan Taman Bunga, melaporkan bahwa rumah milik warga dibobol dan puluhan barang bernilai tinggi raib digondol para pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp105 juta.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yakni Danu Rio Kirta (44), Doni Fitra Yudi (48), dan Billy Firmansyah (29), mengakui telah merencanakan aksi tersebut. Danu disebut sebagai penggagas, setelah sebelumnya memantau rumah korban dan memastikan dalam keadaan kosong.

Pada Sabtu malam (30/11) sekitar pukul 02.15 WIB, ketiganya berangkat menggunakan mobil Granmax hitam bernopol BN 8934 PC yang dirental Doni. Setibanya di lokasi, Danu merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan linggis milik Doni. Setelah berhasil masuk, mereka mengangkut berbagai barang berharga seperti dua unit kulkas, mesin cuci, TV LED, kompor gas, set meja makan dan kursi, hingga puluhan dus berisi peralatan elektronik rumah tangga.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke rumah Jumiati, rekan Doni, di wilayah Semabung untuk dititipkan dengan alasan Danu baru bercerai dan ingin menjual semua barang miliknya. Jumiati pun mengakui sempat menjual beberapa barang kepada tetangganya dan menyetorkan Rp2,3 juta kepada Billy.

Sementara Doni dan Billy juga menjual sejumlah barang seperti TV LED, kulkas, dispenser, kompor gas, dan kipas angin senilai Rp3 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan para pelaku untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, dan kebutuhan pribadi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi keberadaan salah satu pelaku. Pada Selasa (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Buser Naga menemukan Billy di sebuah warung bakso di Kelurahan Kampung Opas dan segera mengamankannya. Setelah diinterogasi, Billy mengaku beraksi bersama dua rekannya.

Tim kemudian bergerak ke daerah Bukit Baru dan berhasil menangkap Doni dan Danu. Ketiganya langsung digelandang ke Polresta Pangkalpinang bersama Jumiati yang turut membantu menjual barang curian.

Polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain: 1 unit mobil Granmax hitam BN 8934 PC, 1 buah linggis, 2 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 unit TV LED 43 inci, Perabot rumah tangga (meja makan, kursi, meja tamu, dispenser, kompor gas), Puluhan set gelas, toples, mixer, oven, pemanggang roti, slow cooker, dan berbagai peralatan elektronik lainnya

Saat ini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) Polresta Pangkalpinang.

Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat para pelaku juga menggunakan hasil kejahatan untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan narkoba.

Pos terkait