Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AXX alias AKXX, berusia 20 tahun, diamankan petugas. Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, dengan pekerjaan buruh harian lepas.
Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah FR (52), warga Pangkalpinang, yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Desember 2025. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban bersama seorang temannya diajak oleh terduga pelaku untuk bepergian ke beberapa lokasi di wilayah Pangkalpinang.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke sebuah rumah di Kecamatan Gabek. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam salah satu kamar rumah. Setelah kejadian tersebut, korban kemudian pulang bersama temannya.
Kasus ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui bekerja di sebuah warung kopi di Kecamatan Gabek.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 15.05 WIB, saat terduga pelaku datang untuk bekerja, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Pengakuan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun barang bukti dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik antara lain: Keterangan korban dan saksi, Hasil visum et repertum,Keterangan ahli.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara dengan rencana tindak lanjut berupa: Melengkapi administrasi penyidikan, Melaksanakan gelar perkara, Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya karena melibatkan anak di bawah umur.








