Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di sebuah lapangan futsal di Kota Pangkalpinang.
Kasus tersebut dilaporkan oleh FS (54), warga Jalan KH. Achmad Dahlan, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Sementara korban dalam peristiwa ini adalah MB (14), yang merupakan anak dari pelapor dan berdomisili di alamat yang sama.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FA (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merek Poco X5 warna biru dengan nomor IMEI 1: 865316062391804 dan IMEI 2: 865316062391812.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Lapangan Futsal Centro yang berlokasi di Jalan M.H. Muhidin Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban datang ke lapangan futsal bersama temannya untuk bermain futsal. Sebelum bermain, korban sempat duduk di atas sepeda motor yang tidak diketahui pemiliknya sambil menggunakan handphone. Selanjutnya, handphone tersebut diletakkan di dalam dashboard sepeda motor, lalu korban masuk ke lapangan untuk bermain.
Sekitar pukul 22.00 WIB, setelah selesai bermain futsal, korban kembali ke lokasi parkir untuk mengambil handphone miliknya. Namun, sepeda motor tempat handphone tersebut disimpan sudah tidak berada di lokasi karena telah dibawa oleh pemiliknya.
Korban bersama temannya sempat melakukan pencarian di sekitar lapangan futsal dan meminta bantuan pengurus lapangan untuk melihat rekaman CCTV. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran monitor CCTV di lokasi dalam kondisi rusak.
Keesokan harinya, korban kembali mendatangi lapangan futsal dengan harapan handphone miliknya dikembalikan atau dititipkan kepada pengurus, namun hingga waktu yang ditunggu, barang tersebut tidak juga ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di tempat umum.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan sesuai hasil penyidikan.







