Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial YP (29) ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,36 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rusunawa, Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 3 Januari 2026.
“Tersangka berinisial YG berusia 29 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, diamankan di rumahnya bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Yandri dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 33 plastik bening ukuran kecil berisi sabu, dua plastik strip kosong ukuran sedang, satu sekop dari potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip kecil, satu timbangan digital warna hitam, satu tas warna coklat, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 14,36 gram.
“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.








