Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 8,86 Gram

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (41) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh pelaku.

“Petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan awal di lokasi penangkapan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan di kantong celana tersangka,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan beberapa paket sabu dalam plastik bening yang diduga siap edar. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Alam Pinang Pura, Jalan Tapuk Pura, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang yang diduga terkait dengan tersangka.

Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di dalam jaket milik tersangka yang digantung di dapur rumah.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik strip kosong, satu ball plastik strip, sekop dari potongan sedotan, timbangan digital, kotak rokok, pakaian, serta satu unit telepon genggam.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 8,86 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Saat ini penyidik juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk uji laboratorium barang bukti dan pemeriksaan urine terhadap tersangka.

Pos terkait