Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial Ba alias Bambang (42) atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pangkalpinang.
Pelaku diamankan pada Selasa (31/3/2026) malam di Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan dari tangan pelaku ditemukan sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran serta ratusan butir ekstasi.
“Petugas mengamankan 17 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket kecil yang diduga berisi sabu, serta pil ekstasi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku di Jalan Adyaksa, Kelurahan Kacang Pedang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dengan berat bruto mencapai 877 gram serta 187 butir pil ekstasi dengan berat 58,15 gram.
Menurut Agus, proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui kantor kepolisian terdekat atau call center 110.(*)







