Babel,LibangNews.Com- Tragedi kemanusiaan kembali terjadi di sektor pertambangan ilegal di Bangka Belitung. Aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Air Pemali, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, menewaskan tujuh orang penambang.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 2 Februari 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dari tujuh korban, enam di antaranya telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing di luar Pulau Bangka, sementara satu korban lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah memeriksa sedikitnya 16 saksi.
“Seluruh saksi merupakan penambang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua kejadian berbeda dengan pola penambangan ilegal yang sama, sehingga proses penyidikan kami pisahkan sesuai peristiwa,” kata Kapolda dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ekskavator merek Sany. Selain itu, terdapat dugaan dua alat berat lain yang masih tertimbun material longsoran akibat kondisi medan yang curam dan kedalaman timbunan tanah.
Tak hanya alat berat, penyidik juga menyita peralatan tambang, dokumen pengiriman hasil tambang, serta sekitar 275 kilogram timah basah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor hasil tambang ilegal. Mereka kini telah ditahan sejak 5 Februari 2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KH alias A alias HKS, S alias A, dan SS. Dua tersangka pertama dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait penambangan tanpa izin yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dikaitkan dengan Pasal 474 KUHP.
Sementara itu, tersangka SS dikenakan pasal penambangan tanpa izin karena terbukti terlibat langsung dalam kegiatan penambangan saat proses penyelidikan berlangsung.
“Dalam kegiatan yang dilakukan tersangka SS, terdapat sekitar delapan penambang. Namun sebagian berasal dari luar daerah dan melarikan diri. Baru empat orang yang berhasil kami periksa,” jelas Kapolda.
Polda Babel memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka. Aparat kepolisian juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan yang diduga menjadi koordinator para kolektor timah ilegal.
Saat ini, lokasi tambang Air Pemali dijaga ketat oleh aparat dan seluruh aktivitas penambangan dihentikan sementara, sambil menunggu proses pencarian satu korban yang masih hilang.
Kapolda Viktor menegaskan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, terutama terhadap praktik yang membahayakan nyawa manusia serta merusak lingkungan.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Tidak ada toleransi bagi penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung,” tegasnya.








