Tiga Pelaku Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Air Anyir Resmi Ditahan Polda Babel

Babel,LibangNews.Com-  Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Ma (48), Sa (30), dan Ha (51). Mereka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bangka Belitung setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peristiwa tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk mempertemukan para terduga pelaku dengan korban guna memastikan identitas mereka.

Menurut Rivai, proses hukum dilakukan secara cepat karena alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai telah memenuhi unsur untuk menetapkan status tersangka.

“Apabila alat bukti sudah cukup, penyidik tidak perlu menunggu lama untuk melakukan penahanan,” ujar Rivai dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026) dini hari.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan bahwa ketiga pelaku saat ini telah menjalani penahanan di Mapolda Babel.

Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Benar, saat ini para tersangka sudah ditahan di rutan Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Agus.

Polda Babel juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait