Warga dari 8 Desa di Bangka Datangi Kantor Gubernur, Tuntut Keadilan Terkait IUP PT Timah dan Plasma Sawit PT GML

Babel,LibangNews.Com- Sebanyak 22 warga perwakilan dari delapan desa di Kabupaten Bangka mendatangi Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (1/12/2025), untuk menyampaikan tuntutan terkait hak-hak mereka yang dinilai tidak dipenuhi. Kedatangan warga ini diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afriyanto, beserta jajaran.

Ashadi Rahma, perwakilan warga Desa Puding Besar, mengatakan ada dua persoalan utama yang merugikan masyarakat sekitar, yaitu aktivitas pengelolaan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di kawasan PT Gunung Maras Lestari (GML) serta persoalan plasma sawit yang belum diberikan kepada masyarakat terdampak.

Menurut Ashadi, PT Timah tidak menjalankan penjualan timah sesuai perjanjian, sementara PT GML dinilai tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan plasma sawit kepada masyarakat, padahal surat perjanjian telah ditandatangani sejak 1997.

“Tidak ada keadilan untuk masyarakat. Kami minta keadilan hasil bumi untuk dinikmati masyarakat terdampak. Sejak 1997 perjanjian sudah ditandatangani, namun masyarakat tidak menerima plasma tersebut. Hari ini kami meminta sikap tegas pemerintah. Gunakan jabatan sebagai alat perjuangan untuk rakyat,” tegas Ashadi Rahma atau Pak Adi.

Aspirasi ini datang dari delapan desa yang terdampak, yaitu Desa Bukit Layang, Mabat, Mangka, Bakam, Dalil, Puding Besar, Kayu Besi, dan Sempan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pj Sekda Fery Afriyanto menjelaskan bahwa sebelum Gubernur Hidayat Arsani bertolak ke luar daerah untuk menghadiri undangan Menteri Dalam Negeri, pihaknya telah mengantisipasi permasalahan ini. Gubernur Hidayat telah menginstruksikan jajaran untuk menyusun surat resmi kepada PT Timah dan PT GML terkait aspirasi masyarakat.

Surat tersebut dibacakan langsung di hadapan warga. Melalui sambungan telepon, Gubernur Hidayat juga berbicara langsung dengan warga dan menyampaikan bahwa ia telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kedua perusahaan tersebut sebagai bentuk respons cepat pemerintah.

Dalam surat kepada PT Timah, Gubernur menyampaikan dua poin utama:

  1. Masyarakat dari delapan desa meminta agar pengelolaan IUP di kawasan PT GML melibatkan masyarakat lokal dan tidak dikuasai kelompok tertentu.
  2. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diminta agar PT Timah melaksanakan kemitraan usaha pertambangan dengan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, surat kepada PT GML yang akan ditandatangani Gubernur berisi permintaan percepatan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, termasuk:

  • Memastikan hak masyarakat di delapan desa yang terdampak terpenuhi, khususnya terkait fasilitas pembangunan kebun plasma.
  • Melaksanakan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mempercepat proses pemenuhannya.

“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, kita akan segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada. Apa yang sudah didiskusikan sudah kita tindak lanjuti semua. Mari kita kawal bersama. Terima kasih atas kedatangan masyarakat dari delapan desa. Solusinya kita cari dan kita selesaikan agar hak masyarakat dapat dipenuhi,” ujar Pj Sekda Fery.

Pos terkait