Pangkalpinang,LibangNews.Com- Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan kesiapan penuh dalam mengawal pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang ditargetkan menerbitkan 761 sertifikat tanah bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas PTSL di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, yang digelar di Balai Besar Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).
Wali Kota menilai keterlibatan seluruh lurah se-Kota Pangkalpinang dalam kegiatan tersebut mencerminkan kuatnya sinergi lintas sektor antara Pemerintah Kota, kecamatan, kelurahan, dan Kantor ATR/BPN dalam menyukseskan program strategis nasional.

“PTSL ini tidak bisa berjalan sendiri. Peran lurah sangat penting untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dan membantu kelancaran pelaksanaan di lapangan,” kata Prof. Saparudin.
Ia menegaskan Pemkot Pangkalpinang siap memberikan dukungan maksimal, baik dari sisi kebijakan, koordinasi, hingga pendampingan non-fisik guna memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Kepastian hukum ini berdampak besar, bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam penataan aset dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota meminta agar pelaksanaan PTSL dilakukan secara terukur dan dievaluasi secara berkala sesuai target triwulan. Ia juga mengingatkan agar setiap kendala yang muncul di lapangan segera dilaporkan melalui jalur koordinasi yang telah ditetapkan.
“Masalah di lapangan jangan dipendam. Koordinasikan dari lurah ke camat, lalu ke wali kota, supaya cepat ditangani,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Saparudin turut mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang selama ini aktif memberikan pendampingan hukum terhadap Pemkot dan BPN, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar memanfaatkan program PTSL melalui kelurahan masing-masing.
“PTSL ini memberi kemudahan bagi masyarakat. Kami berharap lurah dan perangkat kelurahan turut membantu menyampaikan informasi kepada warga,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, sejumlah persyaratan perlu dipersiapkan masyarakat, seperti kejelasan status tanah, penandaan batas tanah, serta dokumen pendukung berupa alas hak atau riwayat kepemilikan.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 lalu BPN Kota Pangkalpinang telah menyelesaikan 142 sertifikat tanah. Dengan dukungan seluruh pihak, ia optimistis target 761 sertifikat pada 2026 dapat tercapai bahkan sebelum akhir tahun anggaran.
Program PTSL 2026 sendiri menyasar tanah milik perorangan, tanah wakaf dan badan keagamaan, serta aset milik pemerintah daerah.
“Kolaborasi menjadi kunci utama agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan tepat sasaran,” pungkasnya.








