Pangkalpinang,LibangNews.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengatakan persetujuan tersebut merupakan langkah awal dalam memastikan setiap Raperda dibahas secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pembahasan di Pansus akan kami kawal secara objektif, transparan, dan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Masa Persidangan II Tahun 2026, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas. Menurutnya, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara optimal demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, masukan, dan dukungan yang diberikan terhadap Raperda yang diajukan pemerintah kota.
Ia menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, setelah sebelumnya pemerintah daerah memaparkan penjelasan tiga Raperda tersebut dalam paripurna pada 5 Februari 2026.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir.
Menurut wali kota, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan Kebangkitan Bangsa, Golkar, NasDem, hingga Fraksi Gabungan PPP–PAN. Seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia menambahkan, khusus Raperda RPJMD 2025–2029, setelah pembahasan di DPRD rampung, dokumen tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui perangkat daerah terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara dua Raperda lainnya akan menjalani proses fasilitasi di tingkat provinsi.
“Secara keseluruhan, Raperda ini diarahkan untuk memperkuat perencanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kota Pangkalpinang agar lebih berkelanjutan,” tutupnya.






