Pangkalpinang,LivangNews.Com- Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial C (42) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sabtu malam (28/2/2026). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Ungkap Non Target Operasi (Non TO) Operasi Pekat Menumbing 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah gudang kosong di Jalan Gabek Raya, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.
Pelapor bernama Satria (39), seorang buruh harian lepas, awalnya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa gudang miliknya telah dimasuki pencuri. Saat mendatangi lokasi dan membuka pintu gudang, pelapor mendapati seorang pria bersembunyi di bagian atap gudang. Pelaku kemudian diamankan bersama anggota Polresta Pangkalpinang, sementara dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa dua unit rak arsip dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan secara resmi ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka C melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya berinisial AG dan PY yang kini berstatus DPO. Ketiganya datang ke lokasi menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat dan memarkirkannya di belakang rumah warga sebelum masuk ke gudang melalui atap bagian belakang.
Di dalam gudang, para pelaku membongkar rak besi menggunakan kunci ukuran 13. Namun, aksi tersebut terhenti setelah warga memergoki dan berteriak, sehingga dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara tersangka C tertangkap di lokasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah tas berisi alat-alat kunci, serta sepuluh batang besi rak warna abu-abu.
Saat ini, tersangka C telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.








