Isu Kenaikan Iuran JKN Beredar, BPJS Kesehatan Tegaskan Tarif Masih Tetap

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Isu mengenai penyesuaian atau kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sempat ramai diperbincangkan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tarif iuran JKN masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku saat ini.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden. Untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Khusus untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu per orang per bulan.

Rizzky menjelaskan bahwa Program JKN merupakan sistem asuransi sosial yang mengedepankan prinsip gotong royong. Artinya, iuran yang dibayarkan peserta yang sehat digunakan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan peserta lain yang sedang sakit.

Ia mencontohkan, biaya operasi pemasangan ring jantung untuk satu pasien dapat mencapai sekitar Rp150 juta. Jika seseorang hanya menabung Rp35 ribu setiap bulan seperti iuran peserta kelas III, maka dibutuhkan waktu sangat lama untuk mengumpulkan dana sebesar itu.

“Dengan sistem JKN, biaya operasi tersebut dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang dalam kondisi sehat. Inilah bentuk gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan,” jelasnya.

Selain untuk menanggung biaya pengobatan peserta yang sakit, dana iuran JKN juga digunakan untuk mendukung berbagai program promotif dan preventif. Program tersebut bertujuan menjaga peserta tetap sehat melalui kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Rizzky juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keberlanjutan Program JKN dengan langkah sederhana, seperti disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan, serta mencari informasi yang benar mengenai program tersebut.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial resmi dan siaran langsung di TikTok agar masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan.

“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya dapat terus dirasakan hingga masa mendatang,” tutupnya.(*)

Pos terkait