Babel,LibangNews.Com- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa pergeseran anggaran sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pemerintah daerah di ruang Banggar DPRD Babel, Senin (13/4/2026). Menurutnya, perubahan struktur anggaran ini merupakan langkah administratif yang harus mendapatkan persetujuan legislatif.
Ia menjelaskan, salah satu alasan utama penyesuaian berasal dari terbitnya petunjuk teknis terbaru terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Regulasi tersebut baru diterbitkan setelah pengesahan APBD, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam penganggaran.
“Karena juknis BOS keluar setelah APBD disahkan, maka kita perlu menyesuaikan alokasi anggaran agar sesuai dengan ketentuan terbaru,” ujarnya.
Selain faktor BOS, kebijakan baru mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit juga menjadi dasar dilakukannya pergeseran anggaran. Pemerintah daerah, kata Eddy, harus segera mengakomodasi DBH tersebut agar proses pencairan dana pada tahap selanjutnya tidak terhambat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak berdampak pada total anggaran daerah secara keseluruhan. Pergeseran hanya terjadi pada distribusi anggaran antar program dan kegiatan.
“Total anggaran tetap, hanya ada penyesuaian di beberapa pos kegiatan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati bahwa pemanfaatan dana DBH sawit akan diarahkan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur serta program perlindungan sosial, terutama bagi para pekerja di sektor perkebunan.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan pelaksanaan program pemerintah daerah tetap berjalan optimal dan selaras dengan kebijakan nasional.







