Pangkalpinang,LibangNews.Com — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengubah mekanisme pendataan penerima bantuan pendidikan tahun 2026. Jika sebelumnya mengacu pada kategori desil 1 hingga 4, kini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi salah satu dasar untuk menentukan peserta didik yang berhak menerima bantuan.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menemukan bahwa sebagian besar peserta didik yang masuk kategori desil 1 sampai 4 telah mendapatkan bantuan dari program lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Darwin, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah dapat menjangkau peserta didik yang belum memperoleh bantuan pendidikan.
“Di desil itu kita agak kesulitan karena rata-rata sudah menerima, maka kita rubah regulasinya menjadi dari Surat Keterangan Tidak Mampu, SKTM,” kata Darwin, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah memperluas sasaran penerima dan menghindari adanya penerima bantuan yang berulang.
“Ini kita menyisir biar ada keadilan juga, kita menyisir yang belum pernah dapat bantuan,” ujarnya.
Melalui program tersebut, sebanyak 1.165 peserta didik ditetapkan sebagai penerima bantuan perlengkapan sekolah dan biaya personal pendidikan.
Penerima berasal dari empat jenjang pendidikan. Sebanyak 450 peserta didik merupakan siswa SD, 270 siswa SMP, 300 peserta didik PAUD, serta 145 peserta didik dari pendidikan nonformal kesetaraan.
Darwin menyebut program bantuan pendidikan tersebut merupakan salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yang telah direalisasikan pada 2026.
“Alhamdulillah hari ini sudah salah satu program prioritas pimpinan kita, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sudah kita laksanakan. Yaitu realisasi dari pengadaan peralatan sekolah dan bantuan biaya personal berupa tabungan pendidikan,” ujarnya.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Stadion Depati Amir Pangkalpinang pada Sabtu (26/9/2026).
Namun, penyerahan secara simbolis tersebut bukan menjadi akhir proses distribusi. Bantuan selanjutnya akan disalurkan melalui satuan pendidikan masing-masing setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Nanti teknisnya diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing, tentunya dengan SPJ berupa foto dan kelengkapan-kelengkapan lainnya,” jelas Darwin.
Darwin menjelaskan, proses penjaringan calon penerima bantuan telah berlangsung sekitar tiga bulan sebelum penyaluran.
Tahap awal dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mengirimkan data peserta didik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.
Data tersebut kemudian dihimpun dan disesuaikan dengan kuota yang telah ditentukan. Setelah itu, Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah melakukan verifikasi secara berjenjang hingga akhirnya nama penerima ditetapkan melalui surat keputusan.
“Jadi dari sekolah mengirimkan ke kita, kemudian kita jumlahkan berdasarkan kuota penetapan, kemudian kita verifikasi di sekolah. Verifikasi sekolah kita lanjut verifikasi kita di Dinas Pendidikan. Ketemulah sesuai kuota dan jumlah yang kita tetapkan, terus kita SK-kan,” terang Darwin.
Ia berharap mekanisme tersebut dapat membuat penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran, terutama bagi peserta didik yang memang membutuhkan dan belum memperoleh bantuan dari program lainnya.










