Babel,LibangNews.Com— DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Feri, mengatakan pembentukan Pansus tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD.
Hal itu disampaikan Feri dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, Kamis (1/10/2026).
“Usulan dari masyarakat kemarin, inisiatif kita, semua fraksi menerima dan sudah kita paripurnakan untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu,” kata Feri.
Menurutnya, pembahasan revisi Perda RZWP3K tidak dapat hanya dilakukan di tingkat daerah. DPRD Babel perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, untuk memastikan materi yang diubah maupun dihapus tidak bertentangan dengan kewenangan dan peraturan di tingkat pusat.
“Susahnya kan, kita harus ke pusat, ke kementerian. Apa yang harus kita rubah dan apa yang harus kita hapuskan? Karena tidak serta-merta harus di daerah,” ujarnya.
Feri menyebut terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam revisi tersebut, salah satunya berkaitan dengan zonasi yang bersinggungan dengan kepentingan pertambangan batu bara.
“Ya, banyak PR-nya. Salah satunya ini. Gubernur harus mendampingi,” katanya.
Ia menjelaskan, Pansus baru dibentuk pada Kamis (1/10/2026). DPRD berharap proses pembahasan dapat dituntaskan dalam waktu sekitar satu bulan.
“Pansus hari ini baru dibentuk. Insya Allah, kita doakan satu bulannya,” ujar Feri.
Feri juga menyinggung persoalan Perda RZWP3K yang hingga kini belum diasistensikan ke pemerintah pusat. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan dalam proses revisi.
“Itu zona ruang. Tapi Perda itu sampai sekarang, 2025 sampai sekarang belum diasistensikan di pusat. Termasuk apa yang dikatakan Pak Gubernur tadi, Pulau 7,” katanya.
Menurut Feri, persoalan kewenangan pusat dan daerah menjadi bagian penting yang harus diselaraskan. Ia menyebut penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga memiliki keterkaitan dengan keberadaan Perda RZWP3K.
“Kalau itu kewenangan pusat. Kalau RTRW itu selesai, praktis Perda Nomor 3 Tahun 2020 otomatis hilang. Tetapi sekarang ini enggak bisa karena belum selesai RTRW-nya,” jelasnya.
Feri menegaskan DPRD Babel tidak menyerah dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, kepentingan daerah dan pusat perlu diselaraskan agar kebijakan tata ruang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kita bukan menyerah, sama-sama kewenangannya, kepentingan pusat. Enggak dapat di kita, enggak dapat di mereka. Kita doakan yang terbaik,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pansus akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Dalam proses tersebut, DPRD berencana melibatkan pemerintah daerah serta perwakilan masyarakat dan pihak yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
“Yang pertama ini baru dibentuk Pansusnya. Hal pertama kita akan ke kementerian bersama perwakilan dari batu bara. Bersama eksekutif dan masyarakatnya juga,” kata Feri.
Ia menambahkan, seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Perda RZWP3K. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut karena keberadaan lembaga legislatif tidak terlepas dari masyarakat.
“Kalau semua aspek masyarakat, kita anggap itu semua penting. Tidak ada yang tidak penting, karena tanpa masyarakat tidak ada dewan,” ujarnya.
Feri memastikan aksi masyarakat yang sebelumnya berkaitan dengan persoalan RZWP3K juga akan menjadi bagian dari tindak lanjut DPRD.
“Ya, aksi kemarin kita tinjau, kita lanjuti,” pungkasnya.










