JNE Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Proses Pengiriman Jadi Sorotan

Jakarta,LibangNews.Com – JNE memperkuat standar operasional bisnis logistik dengan mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini menjadi langkah perusahaan dalam memastikan proses penanganan hingga pendistribusian kiriman berjalan sesuai ketentuan jaminan produk halal.

Sertifikat bernomor ID314110080091010826 tersebut diperoleh setelah JNE melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Peresmian sertifikasi berlangsung di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat, pada Oktober 2026. Acara tersebut dihadiri Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan, Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM Asya Fathya Nur Zakiah, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto bersama jajaran manajemen.

Mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, JNE menegaskan bahwa sertifikasi tidak hanya menjadi pemenuhan persyaratan, tetapi juga harus diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) mencakup sejumlah tahapan layanan, mulai dari penanganan dan penyimpanan hingga pengemasan serta pendistribusian kiriman. Proses tersebut diarahkan agar sesuai dengan standar halal yang dipersyaratkan.

Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, mengatakan pencapaian ini merupakan bentuk konsistensi perusahaan dalam memenuhi kriteria SJPH di sepanjang rantai layanan logistik.

Menurutnya, penerapan standar tersebut mencakup penanganan kiriman makanan hingga pemisahan produk halal dan nonhalal di setiap titik transit. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keamanan penanganan barang serta meminimalkan risiko kontaminasi silang selama proses pengiriman.

“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar Feriadi.

Ia menambahkan, layanan logistik berstandar halal diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, terutama sektor makanan yang membutuhkan penanganan produk secara tepat selama proses distribusi.

Melalui sistem operasional yang terintegrasi, JNE berupaya memberikan kepastian penanganan kiriman sesuai standar yang berlaku, sekaligus menjaga kualitas produk hingga diterima konsumen.

Pencapaian ini juga menjadi bagian dari langkah perusahaan menghadapi pertumbuhan kebutuhan layanan logistik di Indonesia. Terlebih, JNE akan memasuki usia ke-36 pada 26 November 2026 dengan mengusung tema “Melesat Hebat”.

Melalui momentum tersebut, JNE menyatakan akan terus mendorong inovasi dan meningkatkan kualitas layanan untuk memperkuat posisinya sebagai mitra logistik yang dapat diandalkan masyarakat, sejalan dengan semangat perusahaan, “Connecting Happiness”.(*)

Pos terkait