Babel,LibangNews.Com- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pentingnya langkah konkret dan terukur pasca penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani di lapangan.
Didit menyampaikan bahwa penetapan harga tidak boleh berhenti pada keputusan administratif semata, melainkan harus diikuti dengan pengawasan dan implementasi yang ketat.
“Penetapan harga ini bukan sekadar angka di atas kertas. Harus ada tindakan nyata di lapangan agar petani benar-benar mendapatkan harga yang sesuai. Kalau tidak diawasi, potensi permainan harga tetap ada,” tegas Didit, Rabu (6/5/2026).
Salah satu langkah utama yang didorong DPRD adalah pembentukan tim pengawasan lintas instansi. Didit meminta Gubernur segera membentuk tim yang melibatkan Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta DPRD untuk memastikan implementasi harga berjalan sesuai ketetapan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pengecekan akurasi timbangan di perusahaan-perusahaan sawit. Hal ini menyusul laporan dari aparat penegak hukum terkait potensi kerugian petani akibat ketidaksesuaian timbangan.
“Jangan sampai petani dirugikan karena permainan timbangan. Ini harus dicek secara serius dan berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk mempercepat penanganan keluhan, DPRD juga mendorong pembentukan posko pengaduan bagi petani. Posko ini nantinya akan dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Pertanian sebagai wadah menampung aspirasi dan permasalahan petani.
Tak hanya itu, DPRD juga merencanakan pertemuan lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemilik Delivery Order (DO), pengepul, perusahaan, hingga asosiasi petani. Pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan harga TBS sekaligus menegaskan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Didit menekankan bahwa sektor pertanian memiliki peran vital dalam perekonomian daerah, dengan kontribusi mencapai sekitar 42 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), jauh melampaui sektor pertambangan.
“Kalau harga di tingkat petani dimainkan, dampaknya luas. Pasar bisa lesu, daya beli masyarakat turun, dan ekonomi daerah ikut terganggu. Ini bukan hanya soal petani, tapi soal keberlangsungan ekonomi kita,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala DPW APKASINDO Babel, Jamaludin, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan asosiasi dalam proses penetapan harga TBS bersama pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menilai pola kolaborasi ini efektif dan telah terbukti berhasil di daerah lain.
Menurut Jamaludin, pembahasan kali ini tidak hanya berfokus pada persoalan rendemen, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi petani, terutama melalui program pembinaan dan edukasi.
“Kami mendorong adanya pembinaan kepada petani, baik mitra maupun mandiri, mulai dari teknik panen yang benar, pruning, hingga pemupukan. Ini penting untuk meningkatkan kualitas TBS,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar pihak perusahaan mengirimkan tim ahli ke lapangan guna memberikan sosialisasi langsung kepada petani terkait standar operasional yang tepat.
Berdasarkan data yang disampaikan, harga TBS saat ini di wilayah Sumatera Selatan berada di kisaran Rp3.000 per kilogram, sementara di Bangka Induk berkisar antara Rp2.970 hingga Rp3.100 per kilogram.
Meski dinilai cukup kompetitif, APKASINDO berharap harga tersebut dapat terus meningkat hingga menembus angka Rp3.100 ke atas agar lebih menguntungkan petani.
“Kami berharap harga bisa terus naik dan stabil, sehingga petani benar-benar sejahtera,” tambah Jamaludin.
DPRD juga meminta APKASINDO untuk aktif melakukan pembinaan terhadap petani non-mitra guna menciptakan keadilan dalam tata niaga sawit, sehingga perusahaan tetap berjalan dan petani tidak dirugikan.







