Babel,LibangNews.Com – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah cepat menyikapi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Selain mengurai kemacetan, kepolisian juga memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan perwakilan SPBU yang digelar di Mapolda Babel, Selasa (14/7/2026).
Menurut Viktor, pertemuan itu bertujuan mengidentifikasi penyebab antrean panjang sekaligus merumuskan solusi yang akan dibahas bersama pemerintah daerah.
“Hasil pertemuan ini akan kami bawa dalam rapat bersama pemerintah daerah. Harapannya ada langkah konkret untuk mengatasi persoalan distribusi BBM yang saat ini terjadi di lapangan,” ujarnya.
Kapolda menegaskan penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Untuk itu, Polda Babel akan memperkuat koordinasi dengan Pertamina, pengelola SPBU, dan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi BBM.
Di samping itu, seluruh jajaran Polres diminta hadir di SPBU untuk membantu mengatur arus lalu lintas agar antrean kendaraan tidak menyebabkan kemacetan di jalan raya.
“Arus lalu lintas harus tetap lancar. Di sisi lain, potensi penyalahgunaan BBM subsidi juga harus dicegah sejak dini,” kata Viktor.
Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi. Penindakan akan dilakukan tanpa membedakan siapa pelakunya, termasuk apabila ditemukan keterlibatan anggota Polri.
“Kalau ada yang melakukan pelanggaran, baik masyarakat, petugas, maupun anggota Polri, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kapolda telah menginstruksikan seluruh Kapolres di Bangka Belitung untuk meningkatkan pengawasan di SPBU, melakukan razia apabila diperlukan, serta mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, termasuk menyita barang bukti apabila ditemukan unsur pidana.










