Pangkalpinang,LibangNews.Com- Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M alias S, pelaku pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp42,5 juta. Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Pangkalpinang pada Jumat (6/2/2026) malam.
Kasus pencurian ini terjadi di Perumahan Harves Blok H2, Jalan Padat Karya, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Korban berinisial HX melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam tas di rumahnya.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/77/II/2026/SPKT/, perhiasan yang hilang meliputi cincin, gelang, kalung, anting, serta emas batangan Antam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp42.500.000.
Usai menerima laporan, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan melarikan diri ke beberapa wilayah, di antaranya Kurau, Bangka Tengah, hingga Toboali, Bangka Selatan.
Dalam proses pencarian, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Supri, yang merupakan rekan dekat pelaku, untuk dimintai keterangan guna mengetahui keberadaan M
Melalui pendekatan kepada keluarga, pelaku akhirnya memutuskan menyerahkan diri dan diantar langsung ke Polresta Pangkalpinang sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian saat korban sedang berada di luar kota. Pelaku yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi penyimpanan perhiasan korban.
Perhiasan tersebut kemudian dijual secara bertahap sebanyak empat kali ke beberapa toko emas di Pangkalpinang. Total uang hasil penjualan sekitar Rp16 juta, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan modal usaha kecil.
Selain perhiasan emas, pelaku juga mengakui mengambil satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e milik korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa perhiasan emas milik korban, di antaranya cincin, kalung, dan liontin emas putih. Selain itu, turut diamankan barang kebutuhan rumah tangga yang dibeli dari hasil penjualan emas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan melengkapi administrasi perkara, melakukan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.








