Bangka,LibangNews.Com- Upaya memperkuat tata kelola layanan internasional di lingkungan kampus terus dilakukan. Universitas Bangka Belitung menjalin koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melalui pertemuan yang digelar di Gedung Rektorat Kampus Terpadu Balunijuk, Kamis (19/2/2026).
Kunjungan jajaran Imigrasi yang dipimpin Ahmad Khumaidi tersebut diterima Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UBB, Devi Valeriani, bersama tim biro akademik. Agenda utama pertemuan adalah peningkatan kualitas layanan keimigrasian bagi mahasiswa dan dosen asing, sekaligus penguatan langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam diskusi, kedua pihak menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan izin tinggal dan tertib administrasi bagi warga negara asing yang beraktivitas di kampus. Hal ini dinilai semakin relevan seiring berkembangnya program internasional UBB, mulai dari pertukaran mahasiswa hingga kerja sama riset lintas negara.
Isu perlindungan warga negara juga mengemuka. Pihak Imigrasi berbagi pengalaman terkait pemulangan korban TPPO dari Myanmar yang melibatkan warga Kepulauan Bangka Belitung. Data tersebut menjadi pengingat bahwa kelompok usia produktif, termasuk mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi, kerap menjadi sasaran modus perekrutan ilegal.
Menurut Imigrasi, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam meningkatkan literasi keimigrasian dan membekali mahasiswa dengan pemahaman risiko kerja atau studi ke luar negeri yang tidak prosedural. Sosialisasi regulasi serta edukasi sejak dini dipandang penting untuk menekan potensi kasus serupa.
UBB menyatakan kesiapan mendukung langkah tersebut. Kampus menilai sinergi dengan Imigrasi akan mempermudah pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS), mekanisme pelaporan keberadaan orang asing, hingga pembaruan informasi kebijakan keimigrasian.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kedua institusi berharap aktivitas akademik internasional di UBB dapat berlangsung lancar, tertib, dan aman, sekaligus berkontribusi dalam pencegahan pelanggaran hukum dan kejahatan lintas negara.(*)








