Pangkalpinang,LibangNews.Com- Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Jalan Kulan Kampak, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (46) yang diketahui bekerja sebagai buruh harian. Pelaku ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kerabatnya di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, H (50), pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari penjaga pondok miliknya bahwa pintu pondok telah dirusak oleh orang tak dikenal.
Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang dilaporkan hilang. Di antaranya beberapa peralatan kerja seperti bor listrik, bor cas, gerinda, palu, kabel, hingga peralatan bangunan lainnya. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai serta 27 ekor ayam kampung milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Taman Sari langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas terduga pelaku yang ternyata merupakan penjaga pondok korban sendiri.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah keluarganya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di pondok milik korban,” ujar sumber kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit bor listrik, bor cas, gerinda, serta kabel stop kontak.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melakukan pengawasan terhadap aset dan lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*)







