Babel,LibangNews.Com- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Arigusjaya, menyampaikan harapan besar kepada anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) serta pimpinan Badan Kehormatan (BK) yang baru dilantik agar mampu meningkatkan kinerja dan kedisiplinan lembaga legislatif.
Hal tersebut disampaikan Didit usai mengikuti agenda rapat paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD PAW serta rapat paripurna penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (23/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Didit mengucapkan selamat kepada Hardi Effendi yang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Komisi IV. Ia berharap Hardi dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.
“Selamat kepada adinda kita Hardi Effendi. Mudah-mudahan beliau bisa cepat menyesuaikan diri dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Bangka Belitung,” ujar Didit.
Didit juga menekankan pentingnya peran Badan Kehormatan sebagai lembaga pengawas internal DPRD. Menurutnya, BK memiliki fungsi strategis layaknya “mahkamah etik” yang bertugas menjaga marwah dan disiplin anggota serta pimpinan DPRD.
“Saya berharap Ketua BK yang baru benar-benar mampu menegakkan disiplin, baik kepada anggota DPRD maupun pimpinan DPRD. BK ini pengawas internal lembaga, jadi perannya sangat penting,” tegasnya.
Selain itu, Didit mengungkapkan rencana pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah setelah DPRD menerima perwakilan masyarakat pertambangan. Ia menyebutkan telah ada respons dari Dirut PT Timah melalui pesan WhatsApp untuk menggelar pertemuan lanjutan.
“Dirut mengajak bertemu hari Selasa, tapi karena waktunya kurang pas, kami tawarkan hari Kamis. Mudah-mudahan pertemuan itu benar-benar terlaksana, tinggal ditentukan lokasinya apakah di DPRD atau di PT Timah,” jelasnya.
Terkait agenda legislasi, Didit menyampaikan bahwa DPRD Babel saat ini tengah fokus pada sejumlah panitia khusus (pansus), di antaranya Pansus Plasma Sawit dan pembahasan Peraturan Daerah Izin Pertambangan Rakyat (Perda IPR).
Menurutnya, Pansus Plasma Sawit bertujuan mendorong komitmen perusahaan perkebunan sawit dalam merealisasikan kewajiban plasma bagi masyarakat. Sementara Perda IPR dinilai sangat dinantikan karena menjadi solusi atas kebutuhan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di Bangka Belitung.
“Perda IPR ini yang ditunggu-tunggu masyarakat. Ini menjadi solusi agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum,” pungkas Didit.








