Pangkalpinang,LibangNews.Com- Jajaran Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis narkoba berinisial YF (41) alias Bobi berhasil diamankan bersama ribuan butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari jaringan luar daerah, tepatnya Aceh.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Max Mariners dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang siap diedarkan di wilayah Pangkalpinang,” ujar Max Mariners di hadapan awak media.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada awal Februari 2026 terkait maraknya peredaran pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Unit II Satresnarkoba melakukan penyergapan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tua tersangka di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 3.167 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kantong plastik hitam. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, yang ditempati tersangka bersama istri mudanya. Di tempat kedua ini, petugas kembali menemukan ekstasi dan sabu yang disembunyikan dalam kotak parfum.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 3.173 butir ekstasi dengan berbagai warna, dua plastik strip sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kapolresta menjelaskan, tersangka berperan sebagai perantara jual beli narkotika dan mendapatkan pasokan barang dari seorang rekannya berinisial R yang kini berstatus DPO.
“Tersangka merupakan residivis dan berperan sebagai pengedar. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Max Mariners.
Atas perbuatannya, YF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.








