Babel,LibangNews.Com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung mengungkap praktik prostitusi berbasis online yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga berperan sebagai muncikari.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (23/2/2026). Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial IA, warga Pangkalpinang, diduga menjalankan jasa prostitusi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
“Benar, seorang pemuda berinisial IA telah kami amankan. Yang bersangkutan diduga menyediakan layanan kencan secara online,” ujar Agus kepada wartawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga menelusuri satu nomor WhatsApp yang dicurigai digunakan sebagai sarana transaksi.
“Hasil penelusuran mengarah kepada pelaku IA sebagai pengelola akun WhatsApp tersebut,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penindakan pada Sabtu malam (21/2/2026) di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang. Saat diamankan, polisi turut mengamankan dua orang perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual, beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan dengan tarif sebesar Rp3 juta, termasuk biaya penginapan. Dari setiap transaksi, pelaku memperoleh keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per korban.
“Korban menerima sekitar Rp1,3 juta per transaksi, sementara sisanya menjadi keuntungan pelaku,” tambah Agus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual.








