Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Naik ke Penyidikan, 65 Saksi Telah Diperiksa

BABEL,LibangNews.Com- Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, penyidik Tipidkor Polda Babel belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut.

“Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (25/11/25) di Mapolda.

Menurutnya, peningkatan status perkara ini merupakan langkah lanjutan penegakan hukum guna mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab.

“Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum, termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 65 saksi terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020–2024.

“Sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik. Kemungkinan akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambah Fauzan.

Selain itu, penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar Rp119 juta, yang kemudian disita sebagai barang bukti.

“Upaya pemulihan dan penegakan hukum ini menjadi prioritas penyidik untuk membuat kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka,” tegasnya.

Diketahui, penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak awal November, dengan temuan adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pos terkait