Babel,LibangNews.Com– Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah. Keduanya yakni mantan Ketua KONI berinisial MA dan Bendahara berinisial MEP.
Penahanan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) malam setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kedua tersangka kini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, MA dan MEP telah dilakukan penahanan oleh penyidik dan saat ini berada di Rutan Polda Babel sejak Selasa, 23 Juni 2026,” ujar Agus, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, penahanan merupakan langkah lanjutan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Bangka Barat.
Menurut Agus, kedua tersangka sebelumnya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi sebelum akhirnya status hukum mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
“Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah yang tidak digunakan sesuai peruntukan maupun rencana kerja organisasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp835.422.845 berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor.
“Dana hibah tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar rencana kerja anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp835 juta lebih,” tegas Agus.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat tersebut.










