Babel,LibangNews.Com – Harapan masyarakat penambang di Kepulauan Bangka Belitung untuk memperoleh kepastian hukum akhirnya menemukan titik terang. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam pengelolaan sektor pertambangan daerah, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat. Melalui Perda ini, pemerintah daerah membuka ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Seluruh fraksi di DPRD Babel menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tersebut. Kesepakatan itu mencerminkan dukungan penuh legislatif terhadap upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan Perda Minerba merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah lama menginginkan legalitas dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, keberadaan IPR diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Selain membuka peluang usaha yang sah bagi masyarakat, sektor pertambangan rakyat juga diyakini dapat meningkatkan pendapatan serta daya beli masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kita berharap sektor pertambangan rakyat dapat kembali memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Didit.
Meski demikian, Didit menegaskan bahwa tahapan berikutnya tidak kalah penting. Ia meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, penyusunan Pergub harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan aspek legalitas dan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Didit juga mengingatkan agar pelaksanaan IPR tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang memiliki modal besar.
“Program ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat penambang. Jangan sampai tujuan awalnya bergeser dan justru dikuasai pihak-pihak yang tidak semestinya,” tegasnya.
Saat ini, skema IPR baru dapat diterapkan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Babel juga telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah tambahan kepada pemerintah pusat guna mendukung perluasan implementasi IPR di daerah lainnya.
DPRD berharap usulan tersebut segera mendapatkan persetujuan sehingga manfaat kebijakan pertambangan rakyat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Bangka Belitung.










