DPRD Babel Tindaklanjuti Keluhan Nelayan Teluk Kelabat Dalam, Didit Srigusjaya: Aktivitas Tambang Harus Keluar dari Zona Nelayan

Babel,LibangNews.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat dalam rapat audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).

Audiensi tersebut membahas keresahan para nelayan terkait aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi di kawasan Teluk Kelabat Dalam yang selama ini menjadi wilayah tangkap nelayan.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan berdasarkan kajian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan yang dipersoalkan nelayan merupakan zona peruntukan nelayan dan bukan untuk aktivitas pertambangan.

“Atas izin Allah, alhamdulillah sudah ada jalan keluarnya. Setelah kita melihat Perda Zonasi Nomor 3 Tahun 2020, ternyata yang dipermasalahkan nelayan adalah wilayah tangkap nelayan atau kawasan yang bebas dari aktivitas pertambangan. Artinya pemerintah dan DPRD sebenarnya sudah mengatur ruang masing-masing, baik untuk sektor pertambangan maupun sektor perikanan,” ujar Didit.

Menurutnya, dari hasil rapat terungkap bahwa aktivitas pertambangan masih ditemukan di kawasan yang masuk zona nelayan. Setelah dilakukan koordinasi dengan PT Timah, diketahui perusahaan tersebut tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) untuk wilayah Teluk Kelabat Dalam karena kawasan tersebut berada di luar wilayah operasional perusahaan.

“PT Timah juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan SPK di wilayah Teluk karena mengetahui kawasan tersebut bukan wilayah mereka. Ini menjadi salah satu dasar bagi kita untuk segera mengambil langkah di lapangan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, DPRD Babel bersama instansi terkait akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut akan melibatkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Babel, Satpol PP Provinsi Babel, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dari 10 desa yang berada di sekitar kawasan Teluk Kelabat Dalam.

“Besok kami bersama-sama turun ke lapangan. Harapan masyarakat sederhana, aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Kelabat Dalam dan masuk zona nelayan dapat segera keluar dari kawasan tersebut. Kita akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan penyelesaian yang baik terlebih dahulu,” tegasnya.

Selain meminta penghentian aktivitas tambang di kawasan nelayan, masyarakat juga menyampaikan aspirasi agar izin usaha pertambangan yang berada di kawasan tersebut tidak diperpanjang.

Menanggapi hal itu, Didit menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan izin bukan berada di DPRD maupun Pemerintah Provinsi Babel, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Kami memahami aspirasi masyarakat yang meminta agar izin tersebut tidak diperpanjang. Namun kewenangan itu berada di pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD akan meneruskan dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.

Didit menegaskan bahwa Perda Zonasi yang berlaku sejak tahun 2020 hingga 2040 merupakan produk hukum yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus menjadi pedoman bersama dalam pemanfaatan ruang laut di Bangka Belitung.

“Perda ini berlaku sampai tahun 2040 dan merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi. Karena itu seluruh pihak harus menghormati dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlangsungan hidup nelayan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Didit juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polairud Polda Babel yang cepat merespons persoalan yang disampaikan masyarakat nelayan.

“Kami berterima kasih kepada Dir Polairud dan jajaran Polda Babel yang telah memberikan perhatian dan respons cepat terhadap persoalan ini. Semoga langkah bersama yang dilakukan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi masyarakat nelayan Teluk Kelabat Dalam,” tutupnya.

Pos terkait