Pangkalpinang,LibangNews.Com – Peredaran gelap narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menjadi ancaman serius. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 289 kasus tindak pidana narkotika dengan 348 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, mengatakan capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Semester I 2025, pihaknya menangani 259 kasus dengan 298 tersangka.
“Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah perkara meningkat sekitar 11,5 persen, sedangkan jumlah tersangka bertambah 16,7 persen,” ujarnya.
Tak hanya dibandingkan tahun lalu, tren kenaikan juga terlihat jika mengacu pada Semester I 2024. Saat itu tercatat 230 laporan polisi dengan 279 tersangka. Artinya, dalam dua tahun terakhir pengungkapan kasus maupun jumlah pelaku yang diamankan terus mengalami peningkatan.
Selain banyaknya kasus yang berhasil diungkap, volume barang bukti yang disita juga meningkat cukup signifikan. Barang bukti ganja mengalami kenaikan hampir 86 persen dibandingkan Semester I 2025. Sementara pil ekstasi melonjak hingga 111 persen dibandingkan tahun lalu dan meningkat lebih dari 1.100 persen dibandingkan Semester I 2024.
Menurut Ronald, tingginya angka pengungkapan menjadi gambaran bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif beroperasi di wilayah Bangka Belitung. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan upaya memutus mata rantai peredaran narkotika memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, TNI, institusi pendidikan, media massa hingga masyarakat luas.
Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung pada 15 April hingga 30 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Babel bersama seluruh jajaran mengungkap 121 laporan polisi dengan mengamankan 138 tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 5,7 kilogram sabu, 22,5 kilogram ganja, 1.263 butir ekstasi serta sejumlah tembakau sintetis.
Sementara sepanjang Juni 2026, aparat kembali mengungkap 11 perkara dengan 14 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 127,06 gram sabu, 21,7 kilogram ganja, dan 45 butir ekstasi.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, seluruh barang bukti yang disita selama Semester I 2026 diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Estimasi tersebut mengacu pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan delapan orang, satu butir ekstasi untuk dua orang, satu gram ganja dikonsumsi satu orang, serta satu gram obat keras yang mengandung ketamin berpotensi digunakan hingga 20 orang.
Di sisi lain, Polda Babel juga terus mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Selama Januari hingga Juni 2026, sebanyak 50 orang pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika telah menjalani rehabilitasi melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ronald mengungkapkan, sebagian besar peserta rehabilitasi berasal dari kalangan pekerja seperti buruh, pekerja tambang, hingga pekerja harian lepas. Dari hasil asesmen diketahui mayoritas menggunakan narkoba dengan alasan untuk menambah tenaga dan menjaga stamina saat bekerja.
Melalui penindakan yang konsisten serta program rehabilitasi bagi pengguna, Polda Kepulauan Bangka Belitung berharap angka penyalahgunaan narkotika dapat terus ditekan sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkoba di Bangka Belitung.(*)










