Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas, Ditresnarkoba Polda Babel Tetapkan Warga Binaan sebagai Tersangka

Babel,LibangNews.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang. Dalam pengembangan kasus tersebut, seorang warga binaan berinisial CH alias KE resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Fredy C. Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Babel dengan pihak Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang.

“Kasus ini melibatkan seorang narapidana atau warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergisitas antara Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dengan Kalapas beserta seluruh jajarannya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kalapas yang telah memberikan dukungan penuh sehingga jaringan yang melibatkan warga binaan ini dapat terungkap,” ujar Ronald saat konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Ronald menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang karyawan kontrak P3K berinisial FB (34) pada 7 Mei 2026. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa paket yang diduga sabu seberat 1,6 kilogram, sembilan butir ekstasi, serta dua unit telepon genggam.

Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan dari total 1,6 kilogram barang bukti tersebut, hanya 616 gram yang positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu. Sementara sekitar satu kilogram lainnya merupakan gula batu yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua handphone milik FB, kami menemukan komunikasi yang sangat intens melalui WhatsApp dengan sebuah akun bernama ‘Sincan’. Komunikasi tersebut berlangsung sejak Februari hingga saat penangkapan dan berisi pembahasan terkait transaksi narkotika,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FB mengaku telah mendistribusikan sekitar empat kilogram narkotika ke wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah selama beberapa bulan terakhir.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada pemilik akun “Sincan” yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang.

Berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas melakukan penggeledahan pada akhir Mei 2026 dan berhasil mengamankan dua unit handphone yang diduga milik warga binaan berinisial CH alias KE.

“Dari hasil ekstraksi data digital terhadap handphone milik KE, kami menemukan adanya komunikasi yang sangat intens dengan FB, lengkap dengan foto, rekaman percakapan, hingga peta lokasi yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di Bangka Belitung,” kata Ronald.

Awalnya KE hanya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik meningkatkan status KE menjadi tersangka.

Menurut Ronald, CH alias KE merupakan narapidana kasus narkotika yang ditangkap oleh Ditpolairud pada 2023 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

“Penyidik menemukan bahwa sejak Februari hingga Mei 2026, jaringan ini diduga telah mengedarkan narkotika dalam jumlah besar. Februari sekitar satu kilogram, Maret sekitar satu kilogram, dan berlanjut hingga April serta Mei. Selama kurang lebih empat sampai lima bulan mereka aktif menjalankan peredaran narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik masih terus mendalami dua unit handphone milik KE karena diyakini masih menyimpan banyak data penting.

“Masih banyak data yang perlu kami analisis dan evaluasi. Kami berharap dari barang bukti handphone milik KE ini akan diperoleh informasi baru sehingga jaringan di atasnya bisa kami ungkap. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya sampai KE,” tegas Ronald.

Atas perbuatannya, KE dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang – Undang hukum pidana jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka FB diduga berperan sebagai pihak yang menjual, mengedarkan, sekaligus mendistribusikan narkotika kepada para pemesan di wilayah Bangka Belitung.

Ronald menambahkan, nilai ekonomis dari 616 gram sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan agar mata rantai peredaran narkotika di Bangka Belitung dapat diputus sampai ke aktor intelektual maupun jaringan di atasnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus berperan aktif memberikan informasi sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Bangka Belitung dapat berjalan lebih maksimal,” pungkas Ronald.

Pos terkait