Sidak SPBU Berlanjut, Kapolresta Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Awasi BBM Subsidi

Pangkalpinang,LibangNews.Com – Pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pangkalpinang terus diperketat. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, kembali turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (17/7/2026) sore.

Dalam sidak tersebut, Kapolresta tidak hanya memantau kondisi antrean kendaraan dan kelancaran distribusi BBM, tetapi juga memasang stiker berisi imbauan kamtibmas sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Adapun dua SPBU yang menjadi lokasi pemantauan yakni SPBU 24.331.67 di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, dan SPBU 24.331.102 Pasar Pagi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta didampingi Kabag Ops Kompol Dewi Rahmailis Munir, Kasat Reskrim AKP Singgih Aditya Utama, Kasat Lantas Kompol Ria Arianty, serta Kasat Intelkam AKP Sirait.

Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polresta Pangkalpinang untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan distribusi BBM berlangsung aman, tertib, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara melawan hukum. Karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,” ujarnya.

Selain melakukan pengecekan, Kapolresta juga memasang stiker bertuliskan Imbauan Kamtibmas Saat Antri BBM” di area SPBU. Melalui imbauan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, tidak memakai barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, serta tidak menimbun maupun memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi.

Masyarakat juga diminta menjaga ketertiban selama mengantre dengan mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti arahan petugas SPBU, dan tidak memotong antrean demi terciptanya pelayanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.

Kapolresta menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang memiliki sanksi tegas. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Ia berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Menurutnya, kolaborasi antara aparat, pengelola SPBU, dan masyarakat menjadi kunci agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Pangkalpinang.

Pos terkait