Babel,LibangNews.Com– Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang akuntan publik berinisial AA (60) memasuki babak baru. Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) oleh penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan telah dipenuhi sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Benar, hari ini Kamis 16 Juli 2026 tersangka AA beserta berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Agus berharap proses penanganan perkara dapat segera berlanjut ke tahap persidangan sehingga memberikan kepastian hukum.
“Ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Selanjutnya kami berharap perkara ini segera diproses hingga persidangan agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sebelumnya, AA sempat menjadi perhatian setelah dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 20 Mei 2026.
Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik. Berdasarkan surat perintah membawa, AA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap AA selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Dalam perkara ini, AA disangkakan melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara antara empat hingga enam tahun.










