Data Pemilih Diduga Ganda, Bawaslu Minta KPU Pangkalpinang Lakukan Perbaikan

Pangkalpinang,LibangNews.Com- Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan adanya dugaan pemilih ganda berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama saat melakukan pengawasan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Kota Pangkalpinang, Jumat (05/12/2025), di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek.

Kegandaan tersebut teridentifikasi dari dua data pemilih berbeda yang menggunakan NIK sama, yakni seorang pemilih berdomisili di Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan seorang pemilih lain yang tercatat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu menemukan bahwa pemilih yang beralamat di Pangkalpinang tercatat dengan nama Nur Innayah, sedangkan data di Cilacap tercatat dengan nama Rita beralamat di Dusun Ujung Manik.

“Dari hasil pengawasan dan pencermatan data, kami menemukan NIK yang sama atau identik, namun nama dan alamat berbeda,” ujar Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra.

Wahyu menambahkan, selain kegandaan NIK, pihaknya juga mendapati kesamaan wajah pada foto KTP, tanggal lahir, serta tanda tangan pada kedua identitas tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi langsung kepada pemilih, diketahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah tinggal di Cilacap namun kini berdomisili tetap di Selindung Baru. Atas temuan tersebut, Bawaslu meminta KPU Kota Pangkalpinang segera memasukkan pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2025.

“Menurut analisa kami, pemilih yang berada di Selindung Baru itu adalah orang yang sama dengan yang tercatat di Cilacap. Karena itu, kami memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk dimasukkan sebagai pemilih memenuhi syarat,” tegas Wahyu.

Ia menekankan bahwa kegiatan pengawasan PDPB melalui Coktas maupun uji petik merupakan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih.

“Data pemilih yang valid adalah syarat penting terwujudnya pemilu yang berkualitas. Setiap indikasi kegandaan atau ketidaksesuaian harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Wahyu juga mengimbau warga Pangkalpinang yang memenuhi syarat memilih namun belum terdaftar pada pemilu atau pilkada 2024/2025 agar segera melapor ke Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Selain itu, Bawaslu meminta KPU Kota Pangkalpinang berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan perbaikan data kependudukan yang tidak sesuai peruntukannya.

Pos terkait