Babel,LibangNews.Com — Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi hampir setahun lalu akhirnya menemui titik terang. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MNS (19).
MNS diamankan polisi pada Senin (5/10/2026) pagi saat sedang tidur di rumah orang tuanya di Jalan Bedukang Dalam, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait keberadaan MNS, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor pada November 2025.
Kapolsek Taman Sari AKP Syafrial Agus mengatakan, setelah memperoleh informasi tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi.
“Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, Tim URC Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2025,” kata Syafrial, Selasa (6/10/2026).
Tanpa perlawanan, MNS kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi awal, pemuda tersebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam.
Saat itu, korban bernama Iskandar memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 di sekitar Masjid Al Ihsan. Korban kemudian masuk ke masjid untuk melaksanakan salat jenazah.
Namun, sebelum meninggalkan kendaraan, korban justru meninggalkan kunci sepeda motor di dalam dashboard.
Sekitar satu jam kemudian, korban kembali dan mendapati sepeda motornya telah raib. Pencarian bersama sejumlah jemaah di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil hingga kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi.
Motor yang dicuri merupakan Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BN 2783 AM. Selain kendaraan, sebuah handphone Vivo Y15s warna Wave Green yang berada di dalam bagasi juga ikut hilang.
Dari hasil pemeriksaan, MNS mengaku setelah membawa kabur sepeda motor tersebut, ia bersama pacarnya berinisial N (16) menuju Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Motor hasil curian itu kemudian dititipkan kepada seseorang di sekitar Pelabuhan Tanjung Kalian. Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan kapal feri menuju Dumai, Provinsi Riau.
Sementara handphone milik korban disebut telah dijual di kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan kembali sepeda motor tersebut di Muntok.
“Dari hasil pengembangan, tim kemudian mengambil barang bukti satu unit sepeda motor di Kota Muntok, Kabupaten Bangka Barat,” ujar Syafrial.
Saat ditemukan, kondisi motor telah berubah. Warna kendaraan sudah diganti dan nomor polisinya tidak lagi terpasang.
Meski demikian, polisi memastikan identitas kendaraan melalui nomor rangka dan nomor mesin yang masih sesuai dengan data kendaraan milik korban.
Barang bukti tersebut yakni satu unit Honda Beat tahun 2014 dengan nomor rangka MH1JFD221EK819680 dan nomor mesin JFD2E2820315.
Sementara itu, N yang disebut masih berusia sekitar 16 tahun dan berdomisili di Dumai hingga kini belum diamankan. Polisi menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
MNS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Taman Sari sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syafrial.










