DPRD Babel Desak Kasus Bedengung Dituntaskan, Inspektorat Sebut Bukti Awal Sudah Ada

Babel,LibangNews.Com — Persoalan yang terjadi di Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, kembali mendapat sorotan. Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap berbagai dugaan persoalan yang terjadi di desa tersebut.

Rina menilai persoalan di Desa Bedengung bukan merupakan kejadian baru. Bahkan, menurutnya, berbagai persoalan telah berlangsung sejak sebelum 2024 dan semakin memuncak pada 2024.

“Ini kan bukan baru hari ini kejadiannya. Banyak sekali kejadian di Desa Bedengung, termasuk lapangan bola. Lapangan bola itu sertifikat. Banyak,” kata Rina, Rabu (7/10/2026).

Ia juga mengaku mengetahui adanya sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan penjualan lahan hingga persoalan yang berkaitan dengan masjid.

Rina mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang dinilainya belum mengambil langkah tegas meskipun berbagai persoalan tersebut telah menjadi keresahan masyarakat.

“Kami heran kenapa Pemkab Bangka Selatan tidak mengambil sikap tegas. Kok masih slow, slow motion saja? Sehingga ini terjadi berlarut-larut. Inilah yang membuat masyarakat resah,” tegasnya.

Menurut Rina, apabila dalam persoalan tersebut telah ditemukan indikasi pidana, maka prosesnya harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

Ia bahkan meminta Kapolres Bangka Selatan menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kalau memang ini sudah ada indikasi pidana, sudah indikasi masalah banyak, selesaikan secara tegas. Biar tidak berlarut-larut, masyarakat bisa tenang. Jangan sampai nanti terjadi konflik antara mereka,” ujarnya.

Rina juga menyinggung dugaan persoalan lain di Desa Bedengung yang menurutnya sudah pernah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga tidak kembali terjadi permasalahan serupa.

“Kalau saya saja tahu, ini kan tinggal niat saja, tinggal kewenangannya. Jadi tolong sampaikan ke Pak Kapolres, ayolah,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Ari Dinata, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Bedengung.

Ari mengatakan laporan masyarakat tersebut diterima Inspektorat pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, tepatnya 6 Oktober, Inspektorat langsung menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan.

“Laporan masyarakatnya sudah. Tanggal 5 Oktober. Tanggal 6 kami sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan. Dan sudah turun ke lapangan langsung,” kata Ari.

Menurut Ari, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Meski hasil pemeriksaan resmi belum dapat disampaikan, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti awal.

“Bukti awalnya sudah ada, tetapi kami belum bisa mem-publish secara gamblang. Nanti kalau laporan selesai, itu bisa kita sampaikan,” ujarnya.

Ari menyebut laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai serius, di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan menerima gratifikasi hingga dugaan adanya fee.

“Kesalahan fatal itu penyalahgunaan wewenang, kemudian ada diduga menerima gratifikasi, ada juga fee, dan sebagainya,” ungkapnya.

Inspektorat Bangka Selatan menargetkan proses pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari sesuai kesepakatan dalam rapat.

Ari menegaskan pihaknya telah menyiapkan mekanisme dan teknis pemeriksaan agar proses tersebut dapat berjalan cepat.

“Komitmen untuk menyelesaikan dua minggu itu sudah kami persiapkan mekanisme dan teknis supaya nanti bisa cepat selesai,” katanya.

Namun, Ari menegaskan bahwa hasil akhir pemeriksaan belum dapat dipastikan sebelum seluruh proses selesai.

“Kalau hasil kita belum bisa menjelaskan, tetapi ada komitmen di sana kami akan menyelesaikannya. Sesuai dengan kesepakatan 14 hari, insyaallah mudah-mudahan,” pungkasnya.

Pos terkait