PKP Smart Bakal Layani Pembayaran Retribusi Sampah, Pemkot Pangkalpinang Bidik Transparansi

Pangkalpinang,LibangNews.Com — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersiap memperluas layanan SuperApp PKP Smart dengan mengintegrasikan pembayaran retribusi sampah. Langkah ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan daerah.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan pengembangan aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem pembayaran retribusi dan pajak yang lebih tertib, terbuka, serta akuntabel.

Menurutnya, setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat harus tercatat dan langsung masuk ke rekening daerah. Dengan sistem tersebut, potensi kebocoran pendapatan maupun kelalaian dalam pembayaran diharapkan dapat ditekan.

“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat baik berupa retribusi atau pajak harusnya langsung masuk ke rekening daerah. Sehingga secara bertahap kita mengurangi kebocoran dan kelalaian dalam kepatuhan dalam membayar retribusi dan pajak ini,” ujar Saparudin, Senin (26/10/2026).

Rencana integrasi pembayaran retribusi sampah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Super Aplikasi Pemerintah Kota Pangkalpinang SMART di Ruang SRC Kantor Wali Kota. Rapat tersebut dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Syarli Nopriansyah, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para camat.

Penambahan kanal pembayaran ini melanjutkan pengembangan layanan yang sebelumnya telah mencakup retribusi parkir berlangganan dan pembayaran tagihan Perumda Air Minum (PDAM).

Pemkot ingin PKP Smart menjadi platform yang semakin mudah diakses masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah. Perluasan layanan juga diharapkan mendukung pengelolaan persampahan melalui mekanisme pembayaran yang lebih praktis.

Saparudin menegaskan, kemudahan akses pelayanan perlu menjadi perhatian agar seluruh lapisan masyarakat dapat terjangkau. Ia mengingatkan agar persoalan akses layanan tidak menjadi alasan bagi warga untuk mengabaikan kewajiban pengelolaan sampah.

“(Layanan) Ini harus sampai ke seluruh masyarakat Pangkal Pinang. Jangan sampai masyarakat kita tidak terlayani, sehingga mereka membuang sampah secara sembarangan,” tegasnya.

Melalui pengembangan PKP Smart, Pemkot Pangkalpinang berupaya menyatukan layanan pembayaran daerah dalam satu platform sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat. Integrasi retribusi sampah diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif dan pengelolaan pendapatan daerah yang transparan.

Pos terkait