Pangkalpinang,LibangNews.Com – Persoalan warga yang bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural menjadi perhatian Pemerintah Kota Pangkalpinang. Untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia (TPPM), hingga pekerjaan ilegal di luar negeri, Pemkot Pangkalpinang resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh kedua pihak di Ruang SRC, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (26/10/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengungkapkan bahwa sekitar delapan bulan lalu pihaknya menerima informasi mengenai kurang lebih 80 warga Pangkalpinang yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengupayakan pemulangan warga yang terdampak. Namun, persoalan serupa kembali muncul, termasuk adanya warga yang bekerja sebagai operator judi daring di luar negeri.
Pengalaman tersebut, menurut Saparudin, menunjukkan pentingnya kerja sama lintas instansi agar persoalan keberangkatan warga secara ilegal dapat dicegah sejak awal.
“Dengan penandatanganan ini, tentu menjadi sesuatu yang membahagiakan bagi kami,” kata Saparudin.
Ia menegaskan, kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan jajaran imigrasi, terutama untuk mengantisipasi persoalan yang dapat merugikan masyarakat.
Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang memiliki mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Aktivitas perdagangan, industri, serta akses transportasi melalui pelabuhan dan bandara membuat pengawasan dan koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting.
Karena itu, Saparudin berharap kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi dilanjutkan dengan program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Terima kasih atas kerja sama ini. Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kanwil Ditjen Imigrasi semakin kuat ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus, mengatakan nota kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dalam pelayanan keimigrasian sekaligus mencegah kejahatan yang berkaitan dengan mobilitas warga ke luar negeri.
Menurut Junita, penerbitan paspor dan penegakan hukum keimigrasian harus berjalan beriringan. Dalam aspek penegakan hukum, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap TPPO dan TPPM yang juga menjadi bagian dari program aksi Menteri Imigrasi.
“Dalam lingkup penegakan hukum, kami berkonsentrasi pada TPPO dan TPPM. Dua hal ini juga menjadi program aksi Menteri Imigrasi dan agenda prioritas,” ujarnya.
Melalui kesepakatan ini, Imigrasi Babel dan Pemkot Pangkalpinang akan memperkuat koordinasi, termasuk dalam pertukaran informasi untuk mendukung upaya pencegahan keberangkatan warga secara nonprosedural.
Junita menjelaskan, pihaknya juga mengembangkan basis data subject of interest untuk mendukung analisis intelijen keimigrasian terhadap perlintasan orang yang menjadi perhatian. Informasi yang berkaitan dengan warga Pangkalpinang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Selain persoalan pekerja migran nonprosedural, Junita mengingatkan masyarakat agar mewaspadai keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur. Ia menyebut adanya kasus keberangkatan yang berujung pada deportasi oleh otoritas Arab Saudi.
Ia berharap kerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang dapat memperkuat komunikasi antarlembaga sehingga langkah pencegahan bisa dilakukan lebih efektif.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi upaya perlindungan warga, pencegahan kejahatan lintas negara, serta peningkatan pelayanan keimigrasian di Kota Pangkalpinang.











