Polres Bangka Barat Tetapkan Pemuda 18 Tahun Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Bangka Barat,LibangNews.Com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan orang tua korban pada 15 Oktober 2026.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.

“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Yos Sudarso, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika orang tua korban khawatir karena anak perempuannya tidak berada di rumah selama kurang lebih dua hari. Setelah melakukan pencarian, orang tua korban memperoleh informasi bahwa anaknya sedang bersama seorang laki-laki yang sebelumnya tidak mereka kenal.

Setelah kembali ke rumah, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya mengenai dugaan persetubuhan yang dialaminya. Keberatan atas kejadian tersebut, orang tua korban selanjutnya melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 15 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek membawa terduga pelaku ke Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim. Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ketentuan tersebut mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, serta ketentuan pidana terkait perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak.

Yos Sudarso juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi terbuka, serta memberikan pemahaman mengenai perlindungan diri untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan.

Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman bagi anak. Masyarakat diharapkan tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan atau dugaan tindak pidana terhadap anak dan segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.

Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban, serta memberikan dukungan agar anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan yang layak.

Polres Bangka Barat menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengedepankan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, dan tetap berpedoman pada proses hukum yang berlaku.

Pos terkait