Babel,LibangNews.Com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat memasuki tahap akhir penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung segera melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, mengatakan status P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima pada 25 Juni 2026.
“Sejak Kamis, 25 Juni lalu, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Minggu depan akan dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Bangka Belitung,” ujar Fatah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel Kompol Hendra Wirman, Kamis (2/7/2026).
Kasus tersebut berawal dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran sekitar Rp17,4 miliar pada periode 2020 hingga 2024.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan pertanggungjawaban fiktif, dana yang telah dicairkan namun tidak disalurkan kepada pihak penerima, hingga pengelolaan administrasi keuangan yang tidak tertib.
Menurut Fatah, praktik penyimpangan tersebut terjadi berulang dalam beberapa tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp835.422.845.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MA yang menjabat sebagai Ketua KONI Bangka Barat dan MEP selaku Bendahara KONI Bangka Barat. Keduanya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Babel sejak 23 Juni 2026.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp10 juta hingga Rp2 miliar.










