Babel,LibangNews.Com– Pelarian FR, terduga koordinator lapangan (korlap) dalam kasus penyelundupan sekitar 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), akhirnya berakhir. Tim Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan FR di sebuah rumah di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Rabu (23/9/2026).
FR ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian petugas menyusul pengungkapan kasus penyelundupan 160 kampil pasir timah di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan, penangkapan FR merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua orang yang lebih dahulu diamankan dalam operasi tersebut.
“FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini, Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel.
Usai ditangkap, FR langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Agus menjelaskan, dalam perkara ini polisi sebelumnya telah mengamankan HL (51), yang berperan sebagai sopir, dan AD (25), selaku kuli angkut.
Dari kedua orang tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan FR yang diduga sebagai pihak yang menyuruh pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.
“Dari keterangan itu, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelabuhan, termasuk melakukan pencarian dan penggeledahan di sebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut. Namun, hasilnya tidak ditemukan keberadaan dari terduga pelaku FR,” jelasnya.
Meski pencarian awal belum membuahkan hasil, petugas terus menelusuri keberadaan FR hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Desa Padang, Kecamatan Manggar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Agus menyebutkan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara itu, AD masih berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Polisi menduga modus operandi dalam kasus ini adalah mengangkut pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirim ke luar Pulau Belitung.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Agus mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara tersebut sebelum proses penyidikan menghasilkan fakta hukum yang jelas.
“Kami dari pihak kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
Ia juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Babel menggagalkan upaya penyelundupan 160 kampil pasir timah dengan berat sekitar 8 ton di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan HL (51) sebagai sopir dan AD (25) sebagai kuli angkut. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk FR yang kini telah diamankan.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Ditpolairud Polda Babel.










