Warga Bedengung Desak Kades Diberhentikan, Bupati Diberi Waktu 14 Hari

Babel,LibangNews.Com — Aliansi masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel kembali menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan.

Aspirasi tersebut diterima Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, di Kantor DPRD Babel, Rabu (7/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta agar Kepala Desa Bedengung, Amrullah, diberhentikan dari jabatannya atas sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka laporkan sejak beberapa tahun terakhir.

Didit mengatakan, secara kewenangan persoalan pemberhentian kepala desa merupakan ranah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Namun, DPRD Babel tetap menerima aspirasi karena masyarakat Bedengung datang untuk menyampaikan langsung persoalannya.

“Ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD provinsi. Ini wewenangnya Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan. Tapi karena ini masyarakat kita juga, saya sudah izin dengan Bu Bupati agar masyarakat menyampaikan aspirasi,” kata Didit.

Menurut Didit, dalam pertemuan tersebut telah disepakati adanya waktu selama 14 hari kalender bagi Bupati Bangka Selatan untuk menyelesaikan persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ia menegaskan, waktu 14 hari tersebut merupakan masa kalender, bukan 14 hari kerja.

“Beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sebanyak 14 hari masa kalender, bukan masa kerja. Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Didit juga menyebut masyarakat telah menyerahkan sejumlah bukti dan dokumen terkait laporan mereka kepada pihak pemerintah desa, bagian hukum, hingga Inspektorat.

“Tadi bukti-bukti sudah disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum dan Inspektorat langsung,” katanya.

Didit menegaskan, dirinya tidak bermaksud mengambil kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. DPRD Babel, kata dia, hanya menjalankan fungsi menerima dan menampung aspirasi masyarakat.

“Saya mohon izin kepada Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan, bukan bermaksud mengambil wewenang mereka. Tapi karena masyarakat datang ke sini, tidak mungkin tidak kami terima,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Bedengung, Kanopri, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan warga yang telah berlangsung sejak 2024.

Menurutnya, masyarakat sebelumnya telah meminta Kepala Desa Bedengung mengundurkan diri secara baik-baik. Namun, karena persoalan tersebut tidak kunjung selesai, warga kemudian menempuh berbagai jalur untuk menyampaikan keberatan.

“Pertama di Kantor Bupati tahun 2024. Kami menuntut kepala desa mundur secara kehormatan, secara kekeluargaan. Tapi melihat kondisi beliau juga melawan, istilahnya mengintimidasi masyarakat, otomatis kami menempuh jalur hukum,” ujar Kanopri.

Kanopri menyebut masyarakat membawa sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapat pemeriksaan dan penyelesaian pemerintah daerah.

Di antaranya, dugaan komunikasi tidak pantas Kepala Desa dengan seorang mahasiswi yang menurut masyarakat terjadi pada 2023, dugaan persoalan pengelolaan anggaran desa, dugaan penjualan lahan desa, hingga persoalan pengelolaan aset dan pembangunan desa.

“Yang kami temukan dulu 24 kasus. Sekarang penjualan lahan, dengan bukti chat, dan penjualan lahan, serta SP3T dengan sertifikat punya lahan warga,” katanya.

Masyarakat juga menyoroti dugaan persoalan lahan seluas sekitar 254 hektare yang menurut mereka merupakan lahan Desa Bedengung namun diberikan kepada warga desa lain.

Selain itu, dalam tuntutan yang disampaikan, masyarakat menyebut sejumlah persoalan lain, antara lain dugaan penjualan lahan rawa desa seluas 6,5 hektare, pembangunan pagar TK An-Nur yang disebut mengalami keretakan, pergantian ketua RT tanpa rapat masyarakat, pengangkatan Ketua BUMDes tanpa musyawarah desa, hingga dugaan penjualan lahan desa di wilayah Kalin.

Masyarakat juga mempersoalkan pengadaan sumur bor desa dengan anggaran sekitar Rp48 juta yang menurut mereka tidak menghasilkan air dan menggunakan mesin bekas.

Kanopri berharap pemerintah daerah benar-benar menindaklanjuti seluruh laporan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, masyarakat akan menunggu keputusan pemerintah selama 14 hari sesuai komitmen yang disampaikan dalam pertemuan.

“Sedikit memuaskan karena kita ada 2 minggu ini, kita tunggu hasilnya. Ketika hasilnya tidak memuaskan bagi masyarakat, kami perlu upaya lain, menempuh jalan lain,” katanya.

Kanopri juga mengingatkan bahwa masyarakat berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu, sejumlah persoalan terkait Desa Bedengung sebelumnya juga pernah mencuat pada 2024. Saat itu, ratusan warga mendatangi Kantor Bupati Bangka Selatan dan menuntut pemberhentian Amrullah. Dalam audiensi tersebut, Inspektorat Bangka Selatan menyatakan telah melakukan pemeriksaan dan meminta adanya pengembalian uang terkait temuan pemeriksaan.

Kini, masyarakat kembali menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah dengan harapan adanya keputusan dalam waktu 14 hari kalender.

Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran dan status jabatan Kepala Desa Bedengung tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait