Babel,LibangNews.Com- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi yang terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (42) sebagai tersangka.
Keterangan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Babel yang dipimpin Kabid Humas, Kombes Pol Agus Sugiyarso, bersama jajaran Ditreskrimum.
Kasubdit Jatanras, Kompol Faisal Fatsey, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (30/4/2026), di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
“AS merupakan pegawai di instansi tersebut. Ia kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Faisal, Jumat (1/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena kekecewaan terkait proses kenaikan pangkatnya yang belum disetujui. AS merasa pengajuan kenaikan golongan dari 3B ke 3C dipersulit oleh pihak internal.
Bahkan sebelum kejadian, tersangka disebut sempat mengirim pesan bernada ancaman kepada rekan kerjanya melalui WhatsApp. Dalam pesan itu, ia mengutarakan niat untuk membakar kantor jika urusannya tak segera diselesaikan.
Aksi pembakaran sendiri diketahui telah direncanakan sejak siang hari. Pelaku membeli bahan bakar jenis Pertalite di kawasan Air Itam, lalu kembali ke kantor sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa alat berupa besi.
Modus yang digunakan yakni mencongkel jendela ruang kepala dinas, kemudian menyiramkan bahan bakar ke bagian kusen dan dinding sebelum menyulut api menggunakan koran yang dibakar.
“Pelaku juga sempat merekam kobaran api menggunakan ponselnya sebelum melarikan diri,” tambah Faisal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian yang digunakan saat kejadian, helm, sandal, serta telepon genggam berisi rekaman kebakaran. Selain itu, ditemukan pula plastik bekas wadah BBM dan perangkat DVR CCTV kantor.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa status AS kini telah resmi sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Babel.
“Proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan, dan tersangka telah kami lakukan penahanan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Babel juga tengah menangani laporan terpisah terkait dugaan ancaman pembunuhan melalui media sosial yang dilaporkan oleh kuasa hukum anggota DPR RI, Melati Erzaldi.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.







