Bangka,LibangNews.Com — Kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Partai Gerindra yang kosong setelah wafatnya Massuri, S.T., kini memasuki proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Namun, tahapan tersebut belum dapat dilanjutkan ke proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka karena masih menunggu surat resmi dari DPRD Kabupaten Bangka.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan surat dari DPRD menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan verifikasi calon anggota legislatif yang berhak diproses sebagai pengganti.
“Kita tinggal menunggu surat dari DPRD. Baru kita melakukan verifikasi, kemudian kita jawab surat mereka,” ujar Sinarto.
Setelah surat diterima, KPU akan mencocokkan dan memeriksa data berdasarkan hasil Pemilu 2024. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perolehan suara calon Partai Gerindra di Dapil Bangka 4, meliputi Kecamatan Riau Silip dan Belinyu.
Dalam Pemilu 2024, almarhum Massuri memperoleh 2.184 suara. Sementara calon Gerindra lainnya, Ruswanda, S.Pd., memperoleh 1.478 suara dan berada pada urutan berikutnya dalam perolehan suara di dapil tersebut.
Meski demikian, posisi tersebut belum secara otomatis menetapkan Ruswanda sebagai pengganti. KPU tetap akan melakukan verifikasi setelah menerima surat resmi dari DPRD sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Terus kita sampaikan ranking situasi,” kata Sinarto.
Massuri meninggal dunia pada 30 Juli 2026 di RSUD Depati Bahrin. Kepergiannya menyebabkan satu kursi Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Bangka mengalami kekosongan dan harus diisi melalui mekanisme PAW.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Rossi Agustina, menjelaskan bahwa proses administrasi PAW juga harus diawali dengan surat resmi dari partai politik.
Menurut Rossi, setelah dokumen dari partai diterima, Sekretariat DPRD akan meneruskannya kepada KPU untuk dilakukan verifikasi.
“Kami dapat memproses kalau sudah ada surat dari partai. Mekanismenya mekanisme partai. Setelah itu kami ke KPU dulu,” jelas Rossi.
Ia menegaskan, Sekretariat DPRD tidak melakukan validasi terhadap perolehan suara calon pengganti. Data tersebut nantinya menjadi bagian dari proses verifikasi KPU.
“Kami tidak punya data validasi terkait angka-angka. Nanti dari KPU yang memberikan balasan kepada kami,” katanya.
Setelah KPU menyampaikan hasil verifikasi, tahapan selanjutnya akan diteruskan melalui Bupati Bangka hingga kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai mekanisme PAW.
Dengan demikian, proses pengisian kursi Fraksi Gerindra yang ditinggalkan Massuri masih menunggu kelengkapan administrasi. KPU Kabupaten Bangka memastikan verifikasi akan dilakukan setelah surat resmi DPRD diterima.




