Babel,LibangNews.Com – Harapan masyarakat di delapan desa di Kabupaten Bangka untuk mendapatkan manfaat dari program plasma perkebunan PT Gunung Maras Lestari (GML) mulai menemukan titik terang.
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung bersama PT GML dan perwakilan koperasi masyarakat resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait program plasma 20 persen, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Bola Divisi 3 PT GML, Desa Bakam, Kecamatan Bakam, tersebut menjadi salah satu tahapan menuju realisasi pengelolaan lahan plasma bagi masyarakat.
Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan, program plasma tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurutnya, sedikitnya delapan desa yang berada di Kecamatan Bakam, Puding Besar, dan Pemali masuk dalam program tersebut.
“Program plasma ini benar-benar diperuntukkan bagi rakyat. Kita berterima kasih kepada PT GML yang sudah melaksanakan program plasma 20 persen,” kata Hidayat.
Ia memperkirakan sekitar 7.000 jiwa akan bergantung pada keberlanjutan program tersebut. Karena itu, pemerintah bersama DPRD Babel akan ikut mengawal pelaksanaannya.
Hidayat juga menegaskan bahwa masyarakat tidak dibebani biaya untuk memperoleh fasilitas awal program plasma.
“Program plasma ini gratis tanpa utang. Masyarakat mendapatkan lahan, bibit dan pupuk tanpa harus membeli,” ujarnya.
Selain memastikan program berjalan, Hidayat meminta proses administrasi dan legalitas lahan segera dituntaskan. Termasuk proses Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan program.
“Kepada para kepala desa, mari kita bersatu untuk rakyat. Saya juga meminta proses HGU segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik,” katanya.
Kepala Desa Bakam Mashur menyambut positif kesepakatan yang telah dicapai antara pemerintah, perusahaan dan koperasi masyarakat.
Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak dibutuhkan agar program plasma dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Hal ini membutuhkan kolaborasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi,” ujar Mashur.
Sementara itu, Direktur PT GML Yeap Tzu Tsing menjelaskan, kerja sama dengan delapan koperasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menyediakan lahan plasma 20 persen, khususnya dalam proses perpanjangan HGU.
Delapan desa yang masuk dalam program tersebut yakni Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren dan Bukit Layang.
Yeap berharap program tersebut dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, baik melalui plasma maupun program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
PT GML juga menyatakan komitmennya mendukung masyarakat melalui sejumlah program sosial, termasuk bantuan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
Dalam MoU yang ditandatangani, terdapat sejumlah poin yang mengatur penyediaan lahan HGU untuk koperasi plasma.
Selama proses HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) belum diterbitkan, pengelolaan kebun masih dilakukan oleh PT GML.
Kesepakatan tersebut juga mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemeliharaan kebun, pembiayaan, replanting hingga mekanisme penjualan tandan buah segar (TBS).
Namun, MoU ini belum menjadi kesepakatan teknis final. Para pihak selanjutnya akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur lebih detail mekanisme pengelolaan plasma, termasuk perhitungan dan pembayaran penghasilan plasma serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari proses panjang masyarakat dalam memperjuangkan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan.
Didit mengingatkan agar koperasi yang nantinya mengelola plasma menjalankan amanah tersebut dengan prinsip transparansi.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Masyarakat harus tetap kompak, dan pengurus koperasi wajib mengelolanya secara transparan agar tidak memicu perpecahan,” kata Didit.
Ia memastikan DPRD Babel akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Dengan ditandatanganinya MoU, program plasma 20 persen PT GML kini memasuki tahapan lanjutan menuju penyusunan PKS dan realisasi pengelolaan kebun bagi masyarakat di delapan desa.
Dalam kegiatan tersebut, PT GML juga menyerahkan bantuan CSR kepada masyarakat setempat.










