Babel,LibangNews.Com- Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan calon peserta didik yang tinggal sangat dekat dengan sekolah akan menjadi prioritas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK tahun 2026.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Harun, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil bagi masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan.
“Peserta didik yang berada dalam radius 200 meter dari sekolah akan diprioritaskan dalam penerimaan,” kata Harun saat kegiatan reses dan sosialisasi pelayanan pendidikan di Bangka Belitung, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, Dinas Pendidikan Babel memiliki tanggung jawab memastikan layanan pendidikan untuk SMA, SMK, dan SLB berjalan optimal, baik di sekolah negeri maupun swasta. Tidak hanya proses penerimaan siswa baru, pemerintah juga berupaya membantu lulusan SMK agar dapat terserap ke dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Harun juga mengungkapkan Pemerintah Provinsi Babel dalam waktu dekat akan membuka SMA Negeri 5 Pangkalpinang yang berada di kawasan Air Kepala Tujuh. Kehadiran sekolah tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah Bumer, Kampak, Gandaria hingga Tua Tunu yang selama ini terkendala jarak menuju sekolah negeri.
Ia menjelaskan sistem zonasi kini telah disesuaikan berdasarkan pembagian kelurahan dan kawasan tertentu agar persaingan masuk sekolah lebih seimbang.
“Sekarang zonasi dibagi berdasarkan wilayah sehingga peluang masyarakat di setiap zona lebih merata,” ujarnya.
Selain mengatur zonasi, Dinas Pendidikan Babel juga meminta masyarakat melakukan pra-pendaftaran lebih awal dengan melengkapi dokumen penting seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan data prestasi siswa.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan sistem akibat tingginya akses saat hari pendaftaran resmi dibuka.
“Kalau semua mengunggah berkas bersamaan saat hari pertama, biasanya sistem menjadi lambat. Karena itu kami sarankan memanfaatkan pra-pendaftaran,” jelas Harun.
Dinas Pendidikan Babel turut membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala maupun dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
“Jika ada hal yang dianggap tidak sesuai dan merugikan masyarakat, silakan disampaikan kepada kami,” tegasnya.







