Smart Parking Pangkalpinang Berlaku, Dishub Data Ulang 553 Jukir dan Perketat Pengawasan

Pangkalpinang,LibangNews.Com – Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap memberlakukan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penerapan sistem smart parking atau parkir berlangganan. Namun, pelaksanaannya akan dibarengi dengan pemutakhiran data juru parkir (jukir) dan titik parkir di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Efran, mengatakan pemutakhiran dilakukan untuk memastikan penerapan sistem parkir berlangganan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikannya, Kamis (1/10/2026).

Efran menjelaskan, pengelolaan parkir tepi jalan umum hanya diberlakukan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Sementara itu, pada jalan provinsi dan nasional, aktivitas perparkiran tidak diperkenankan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, karena program smart parking diterapkan untuk masyarakat Kota Pangkalpinang secara luas, Dishub tetap memberikan kemudahan bagi warga yang telah berlangganan.

Masyarakat cukup menunjukkan barcode berlangganan kepada jukir untuk dilakukan pemindaian atau scanning.

“Kalau masyarakat sudah berlangganan, tinggal menunjukkan barcode. Jukir melakukan scan, sehingga masyarakat tidak perlu bingung membedakan batas jalan kota, provinsi maupun nasional,” jelas Efran.

Ia menambahkan, Dishub juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para jukir yang berada di ruas jalan provinsi dan nasional agar memahami ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 146 titik parkir di jalan kota dengan sekitar 386 jukir. Sedangkan di jalan provinsi tercatat kurang lebih 102 titik dengan 167 jukir.

Selain mendata jukir, Dishub juga melakukan pemetaan potensi pajak parkir terhadap pelaku usaha di Pangkalpinang.

Pemetaan tersebut telah menjangkau lima kecamatan dan ditargetkan rampung di tujuh kecamatan.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 80 titik usaha yang berpotensi menjadi objek pajak parkir.

Efran menegaskan, pelaku usaha yang memungut biaya parkir untuk kepentingan komersial wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Apabila pungutan dilakukan tanpa pelaporan sesuai ketentuan, lokasi tersebut akan diberlakukan sebagai parkir gratis agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Untuk memudahkan masyarakat, layanan parkir berlangganan dapat diakses melalui aplikasi PKP Smart yang tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi, melakukan pendaftaran, kemudian memasukkan kendaraan roda dua (R2) atau roda empat (R4) yang akan didaftarkan.

Dalam proses pendaftaran, pelanggan diwajibkan mengunggah foto kendaraan beserta pelat nomor sebagai bagian dari verifikasi.

Pilihan masa berlangganan tersedia dalam kategori harian, mingguan, dan bulanan.

Khusus paket harian, masa berlaku mencapai 1 x 24 jam. Artinya, pelanggan tetap dapat menggunakan layanan tersebut meskipun berpindah lokasi parkir selama masa aktif berlangganan.

Menurut Efran, sistem ini diharapkan memberikan efisiensi sekaligus keuntungan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan parkir.

Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan memperoleh barcode yang nantinya ditunjukkan kepada jukir.

Jukir sendiri dibekali aplikasi khusus berbasis web untuk memindai barcode tersebut.

Jika hasil pemindaian menunjukkan tanda centang atau panah berwarna hijau, berarti status berlangganan masih aktif. Sebaliknya, indikator merah menunjukkan pelanggan belum berlangganan.

Sistem ini menggunakan pola quality hybrid, yakni menggabungkan layanan digital dengan mekanisme manual apabila diperlukan.

Dalam rangka memperketat pengawasan, Dishub Pangkalpinang juga menyiapkan tim khusus yang memiliki empat tugas utama, termasuk memastikan jukir bertugas sesuai titik yang tercantum dalam SK, serta memastikan penggunaan aplikasi dan edukasi kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Tim tersebut juga akan menindak jukir yang tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan, termasuk apabila masyarakat telah menunjukkan barcode berlangganan tetapi tetap tidak dilayani sebagaimana mestinya.

Selain itu, Dishub mulai menerapkan penggunaan rompi resmi baru bagi jukir Kota Pangkalpinang dengan kombinasi warna merah hitam, menggantikan rompi lama berwarna pink.

Setiap jukir diwajibkan membawa rompi lama untuk ditukar dengan atribut baru sekaligus menandatangani pakta integritas.

Efran menegaskan, tidak boleh ada jukir yang memiliki dua rompi resmi.

Nomor identitas pada rompi nantinya akan dicocokkan saat pengawasan untuk memastikan petugas yang bertugas benar-benar jukir resmi, bukan orang lain yang menggantikan atau menjadi stand-in.

Dishub juga menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi gangguan sistem, seperti aplikasi mengalami crash atau saldo pelanggan terpotong tetapi status transaksi masih tertulis menunggu.

Menurut Efran, operator akan memeriksa laporan rekening koran setiap hari secara terperinci dan berkoordinasi langsung dengan pihak Bank Sumselbabel untuk menindaklanjuti kendala transaksi.

Langkah tersebut dilakukan agar persoalan pembayaran dapat segera ditangani dan tidak merugikan masyarakat.

Melalui pemutakhiran data, penerapan aplikasi, serta pengawasan terhadap jukir, Dishub Pangkalpinang berharap sistem parkir berlangganan dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.

Pos terkait