Tiga Raperda Disahkan, Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Implementasi Nyata

Pangkalpinang,LibangNews.Com — Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan bahwa pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang harus menjadi awal dari pelaksanaan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Saparudin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dalam agenda Rapat Paripurna XI Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (13/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Raperda, yaitu Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Kota Cerdas (Smart City). Raperda tentang Kepemudaan.

Menurut Prof Saparudin, ketiga regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan serta mendukung pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih maju dan tertata.

Terkait Raperda tentang PPNS, Wali Kota menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk mengoptimalkan peran dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil dalam penegakan peraturan daerah.

Dengan adanya perda tersebut, PPNS diharapkan dapat menjalankan tugas penyidikan secara profesional, tidak memihak, serta terhindar dari penyalahgunaan wewenang.

“Kehadiran Perda PPNS ini akan memperkuat penegakan hukum di daerah dan memastikan setiap pelanggaran peraturan daerah dapat ditindak secara tegas dan terukur,” ujar Prof Saparudin.

Ia juga mengajak seluruh jajaran PPNS untuk melaksanakan amanat regulasi tersebut dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap keadilan.

Mengenai Raperda Penyelenggaraan Pangkalpinang Kota Cerdas (Smart City), Prof Saparudin menyampaikan bahwa aturan ini menjadi dasar hukum dalam penerapan konsep kota cerdas di Pangkalpinang.

Menurutnya, Smart City bukan sekadar digitalisasi layanan publik, tetapi juga strategi pembangunan berkelanjutan yang berbasis teknologi dan tata kelola pemerintahan modern.

“Smart City kita arahkan untuk menciptakan layanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Raperda tentang Kepemudaan dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyiapkan generasi penerus pembangunan.

Prof Saparudin menekankan bahwa pemuda merupakan aset daerah yang memiliki peran strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, pelayanan kepemudaan harus dilaksanakan secara terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.

“Raperda ini memberikan landasan hukum bagi pelayanan kepemudaan, memperkuat sinergi pembangunan potensi pemuda, serta mendorong lahirnya generasi muda yang berkarakter, inovatif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pos terkait