Pangkalpinang,LibangNews.Com – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kementerian Sosial dan Bank Negara Indonesia (BNI) menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sembako kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas BNI Pangkalpinang tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengungkapkan bahwa dari 223 calon penerima yang masuk dalam data awal, setelah dilakukan verifikasi lapangan, hanya 135 orang yang dinyatakan memenuhi kriteria penerima bantuan.
Prof. Saparudin mengatakan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Sejumlah calon penerima dicoret dari daftar karena berbagai alasan, mulai dari pindah domisili, kondisi ekonomi yang sudah tidak memenuhi kriteria desil, hingga terindikasi terlibat judi online.
“Totalnya 135,” ujar Prof. Saparudin saat menjelaskan jumlah penerima bantuan yang telah melalui proses verifikasi.
Ia menjelaskan, penerima bantuan ditentukan berdasarkan kriteria yang berlaku. Besaran manfaat yang diterima keluarga juga dapat berbeda, bergantung pada kondisi anggota keluarga, seperti memiliki anak yang masih bersekolah, lanjut usia (lansia), maupun penyandang disabilitas.
Menurutnya, bantuan sosial tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam mendukung pendidikan anak-anak dan kebutuhan anggota keluarga yang rentan.
Prof. Saparudin berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk kegiatan yang merugikan penerima manfaat.
“Kami berharap masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah untuk membantu meringankan beban kehidupan mereka, termasuk beban anak-anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Bantuan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Khotaman Barka, menjelaskan bahwa penerima bantuan kali ini merupakan masyarakat yang sebelumnya telah masuk daftar tunggu. Mereka telah didaftarkan, tetapi belum mendapatkan bantuan karena keterbatasan kuota.
Pada periode ini, Kementerian Sosial menetapkan penerima dalam jumlah yang lebih banyak dibandingkan periode-periode sebelumnya.
“Data awal yang kami terima sebanyak 223. Tetapi setelah diverifikasi di lapangan oleh para pendamping program masing-masing, tersisa 135,” kata Khotaman.
Ia menyebutkan, hasil verifikasi menemukan sejumlah calon penerima yang tidak lagi memenuhi syarat. Di antaranya karena kondisi ekonomi yang dinilai sudah mampu, masuk kategori desil yang tidak sesuai kriteria, meninggal dunia, pindah domisili, serta alamat yang tidak ditemukan.
Khotaman juga mengungkapkan bahwa indikasi keterlibatan judi online menjadi salah satu temuan yang cukup banyak dalam proses verifikasi tersebut.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat penerima agar menjaga kartu ATM, buku rekening, dan identitas pribadi. Ia meminta agar fasilitas bantuan tersebut tidak disalahgunakan oleh anggota keluarga maupun pihak lain.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Sosial mengundang 80 penerima untuk mengikuti pembagian secara langsung. Sementara penerima lainnya akan dilayani secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan kesiapan petugas BNI.
Khotaman turut mengapresiasi dukungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang serta BNI dalam memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan sosial.
Perwakilan BNI, Eva Yuliana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang atas sinergi dalam penyaluran KKS dan bantuan sosial kepada masyarakat.
Menurut Eva, kolaborasi tersebut penting untuk memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran, tertib, dan mudah diakses oleh penerima yang berhak.
Ia mengatakan, BNI akan terus berupaya memberikan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam proses pencairan bantuan, penerima diwajibkan membawa KTP asli untuk keperluan verifikasi identitas melalui sidik jari.
Apabila data kependudukan tidak terdeteksi, penerima diminta mengurus dan memastikan data KTP telah terhubung dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Eva juga mengapresiasi peran pendamping program yang membantu berkoordinasi dengan pihak bank, terutama ketika penerima manfaat dalam kondisi sakit atau tidak memungkinkan datang langsung ke kantor BNI. Dalam kondisi tertentu, petugas dapat mendatangi penerima bersama pendamping untuk memastikan identitas dan kelayakannya.
Lebih lanjut, Eva mengingatkan penerima agar tidak meminjamkan kartu ATM, buku rekening, maupun memberikan nomor rekening kepada orang lain.
Menurutnya, rekening atas nama penerima tetap menjadi tanggung jawab pemiliknya meskipun digunakan pihak lain. Penyalahgunaan rekening berpotensi menyeret pemilik rekening dalam persoalan, termasuk penipuan dan transaksi judi online.
“Walaupun rekening itu dipakai oleh orang lain, kepemilikannya tetap atas nama Bapak dan Ibu. Apabila ada penyalahgunaan terhadap buku, kartu, atau rekening tersebut, hal itu menjadi tanggung jawab pemilik rekening,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi dan nomor PIN. PIN tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk kepada petugas bank.
Melalui penyaluran KKS, PKH, dan bantuan sembako ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap bantuan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus membantu menjaga pemenuhan kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.











