Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA alias PI (42) diamankan petugas atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Tersangka ditangkap pada Selasa, 10 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Pengayoman Lintas Timur II, Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Aki dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di area Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujarnya.
Dari lokasi pertama (TKP I), petugas menyita 6 paket kecil sabu yang dibungkus plastik strip, 4 butir pil ekstasi dalam plastik bening ukuran sedang, satu plastik ukuran besar, tujuh potongan sedotan plastik warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih lis biru dengan nomor polisi BN 4005 AA, serta satu unit handphone Samsung Galaxy J5 warna cream dalam kondisi rusak.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kerja tersangka di sebuah barbershop yang beralamat di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Di lokasi kedua (TKP II), polisi kembali menemukan satu buah bong (alat hisap sabu), dua buah pirex, serta satu unit tablet Samsung Galaxy warna hitam.
“Total berat bruto barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 7,2 gram. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Pangkalpinang. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegasnya.








